HeadlineIndeksTransportasiUncategorized

Tanpa Uji Coba, Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli

×

Tanpa Uji Coba, Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

BISNISJATIM.ID – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan komisi ojek online (ojol) maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan langsung diterapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Kebijakan komisi maksimal delapan persen berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dudy dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, kebijakan pembatasan komisi aplikator tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang telah disampaikan pada 1 Mei 2026. Kebijakan itu diharapkan mampu memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada para pengemudi ojek online.

Pemerintah pun meminta seluruh perusahaan aplikasi transportasi daring segera menuntaskan berbagai persiapan administratif maupun teknis agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif mulai awal Juli.

“Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Kami menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

Dudy menjelaskan, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan bersama DPR dan para penyelenggara aplikasi transportasi daring sebelum memutuskan pemberlakuan aturan tersebut. Hasilnya, seluruh operator menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan yang dinilai berpihak kepada kesejahteraan mitra pengemudi.

Ia optimistis kesiapan para aplikator akan memperlancar proses implementasi sehingga kebijakan komisi maksimal delapan persen dapat diterapkan secara efektif sejak hari pertama pemberlakuannya.

“Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Kami optimistis komitmen tersebut mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli,” ujar Dudy.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan maupun industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. (AFS)