PG Amankan Stok Pupuk Subsidi Selama Ramadan

Stok pupuk bersubsidi di gudang Petrokimia Gresik sebelum didistribusikan ke daerah-daerah.

GRESIK-Selama bulan Ramadhan 1440H, PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 909 ribu ton. Jumalh itu lima kali lebih banyak dari stok minimum yang ditetapkan pemerintah sebanyak 171 ribu ton.

Manager Humas PG Muhammad Ihwan menyatakan, stok pupuk bersubsidi meliputi jenis Urea sebesar 121 ribu ton, ZA 150 ribu ton, SP-36 188 ribu ton, NPK Phonska 359 ribu ton dan Petroganik sebesar 91 ribu ton.

“Memasuki bulan Mei 2019, atau bulan Ramadhan 1440H, sebagian daerah sudah memasuki musim tanam gadu atau musim tanam menjelang kemarau. Untuk itu, kami memastikan pada bulan puasa ini distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan seperti biasa,” kara Ihwan di Gresik, Senin (6/5).

Kementerian Pertanian melalui Permentan No.47/2018 menetapkan alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 8,87 juta ton kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Dari jumlah tersebut, PG mendapat alokasi penyaluran sebesar 5,2 juta ton. Selebihnya, akan disalurkan oleh produsen pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) lainnya.

“Sampai dengan tanggal 30 April 2019, kami telah menyalurkan sebesar 1,83 juta ton atau 103% dari alokasi Petrokimia Gresik pada caturwulan pertama atau Januari s.d April 2019,” imbuh Ihwan.

Ihwan kembali mengajak para petani untuk dapat mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang agar hasil pertanian dapat mencapai produktivitas optimal dan efisien dalam penggunaan pupuk.

“Pemupukan berimbang ini sangat penting karena merupakan rekomendasi yang sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen 1-2 ton per hektar dengan aplikasi pupuk yang paling efisien, sehingga petani bisa lebih menghemat pupuknya,” tandasnya.

Sedangkan untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh dinas pertanian setempat. Selain itu, PG juga memiliki Mobil Uji Tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah. Petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.

“Mobil ini sudah kami luncurkan sejak tahun 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT,” jelas Ihwan.

Lebih lanjut Ihwan memaparkan, dalam penyaluran pupuk bersubsidi PG berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota Madya. Perusahaan mendistribusikan pupuk bersubsidi berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

“Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP kami di seluruh nusantara. Kami memiliki fasilitas distribusi 305 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,4 juta ton, 652 distributor, dan 28.228 kios resmi,” paparnya.

Terkait pengawasan, Ihwan menyebutkan bahwa perusahaan melalui petugas SPDP terus meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Distributor, Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), TNI, dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat turut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

“Jika masyarakat menemukan penyelewengan maupun peredaran pupuk palsu, langsung saja laporkan ke pihak berwajib,” tegas Ihwan.

Ihwan juga mengingatkan petani agar lebih waspada terhadap peredaran pupuk palsu dan tiruan. Pun demikian, kepada kepada produsen pupuk tiruan atau palsu untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh pupuk tiruan untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, baik kemiripan produk secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.

“PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi dan telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutup Ihwan.(NR)

Petugas mengecek stok pupuk di gudang