Pemerintah Keluarkan 54 Bidang Usaha dari DNI

Kegiatan di industri kayu

JAKARTA-Pemerintah memperbarui relaksasi daftar negatif investasi (DNI) lewat Paket Kebijakan Ekonomi  (PKE) yang ke-16. Akhir pekan ini, Pepres-nya ditargetkan rampung.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (19/11) mengatakan dalam kebijakan relaksasi DNI kali ini, pemerintah mengatur ulang jumlah dan struktur komposisinya. “Kebijakan relaksasi DNI kali ini untuk mengoptimalkan relaksasi yang sudah dua kali dilakukan bisa benar-benar menarik investasi ke Indonesia,” katanya.

Susi menerangkan, dari relaksasi dua kali DNI pada tahun 2014 dan 2016, ada 83 bidang usaha yang masih belum optimal dan bahkan ada 51 bidang usaha yang tidak ada investasinya. “Karena itulah, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16,” terang dia.

Salah satu kebijakan relaksasi DNI 2018 adalah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Bidang usaha itu terbagi dalam lima kelompok, mulai dari A sampai sampai E.

Di kelompok A, ada 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok ‘dicadangkan’ untuk UMKM dan Koperasi seperti pengupasan umbi, warnet, percetakan kain, dan industri kain rajut. Industri pengupasan umbi-umbian dan warnet dikeluarkan dari DNI agar masyarakat tidak perlu meminta izin dari BKPM lagi. Lalu, industri percetakan kain dan rajut serta renda dikeluarkan dari DNI agar ada investasi yang lebih besar untuk masuk baik itu PMA maupun PMDN.

“Diharapkan ada investasi yang besar masuk, PMDN boleh, PMA juga boleh, karena usaha ini penting untuk ganti substitusi impor, ” kata Susi.

Di kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan dengan yang lebih besar, yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet. “Sekarang kita hapus kemitraannya,” kata Susi.

Pada kelompok C, ada 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen untuk dibuka peluangnya kepada UMKM dan Koperasi, PMDN, dan PMA. Ada lima jasa survey dan dua persewaan mesin.

Kemudian di kelompok D, ada 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis, sekarang sama tapi tidak perlu rekomendasi untuk memudahkan perizinan dan dibuka juga untuk UMKM-K serta PMDN. Enam bidang usaha diantaranya masuk sektor perindustrian, yakni industri rokok, pulp dan siklamat, crumb rubber. Kemudian enam industri kayu di sektor kehutanan, satu bidang usaha seperti budidaya coral dan karang hias dan empat industri alat-alat kesehatan di sektor kesehatan.

Selanjutnya, di kelompok E, ada 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikannya menjadi 100 persen PMA.

Alasan ditingkatkannya 25 bidang usaha itu karena selama empat tahun ada investasinya sebagian besar. “Sekarang kita buka, ngga hanya untuk PMA, begitu dikeluarkan dari DNI, PMDN sama UMKM juga boleh masuk. Jadi betul-betul terbuka bebas,” ujar Susi.

Kebijkan relaksasi DNI tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres). Perpres tersebut ditargetkan akan rampung di akhir pekan ini.

Susi menambahkan, dalam Perpres tersebut berisi daftar usaha yang terbuka dan tertutup terhadap investasi asing dalam tiga lampiran. Ada tiga lampiran, untuk lampiran 1 persis untuk tertutup. Lampiran dua kalau Perpres lalu UMKM dan kemitraan nanti dicadangkan UMKM dan Koperasi, kemitraan turun ke lampiran tiga.

Total DNI yang akan diatur dalam Perpres yang baru nantinya 366 bidang usaha. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. “Kalau di DNI 2016 kemarin 515 bidang usaha, maka di DNI 2018 posisi 366 bidang usaha,” imbuh Susi.(RD)